Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi Biro Hukum dan Bagian Hukum Kabupaten / Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 pada tanggal 8 – 10 April 2019 bertempat di Hotel Grand Marina Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Rakor kali ini mengambil tema “Asistensi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menuju Sistem Integrasi Nasional”. Rapat ini menjadi wahana menyamakan persepsi peningkatan pelayanan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum, meningkatkan kemampuan tentang pentingnya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat yang dapat diakses cepat dan mudah oleh masyarakat, serta percepatan reintegrasi ke dalam Sistem JDIHN.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yudhi Suhasri, S.Sos, selaku Ketua Panitia, menjelaskan sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkewajiban memberikan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap Anggota JDIH di Kabupaten/Kota. Saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan Provinsi Kedua setelah Provinsi Bali yang seluruh Website JDIH Pemerintah Daerahnya telah terintegrasi dengan JDIHN dan telah mendapat pengakuan berupa penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Tahun 2018 kemarin. Selanjutnya dijelaskan tujuan rakor ini adalah koordinasi yang efektif antara Pengelola Jaringan dengan Pusat JDIH dan Anggota JDIH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk reintegrasi website JDIH ke dalam Sistem JDIHN yang baru serta percepatan pembuatan website pada Sekretariat DPRD.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutan pembukaannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Maskupal Bakri, S.H., M.H., mengatakan, keberadaan JDIH merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berharap JDIH menjadi pilar utama pembangunan hukum dengan memberikan kemudahan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum demi tarciptanya kepastian hukum transparansi dan kapabilitas dalam mewujudkan penyelanggaran pemerintahan yang good governance dan clean governance.
Adapun Narasumber dalam Rakor kali ini adalah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak H. Maskupal Bakri, S.H., M.H., dengan materi “Wewenang Pemerintah Provinsi Dalam Pengelolaan JDIH Daerah”, selanjutnya Kepala Bidang Otomasi Jaringan, BPHN Kemenkumham, Bapak R. Septiarso Priandono, S.H. M.H., menyampaikan materi “Asistensi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menuju Sistem Integrasi Nasional” dan Pranata Komputer pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Erman Arif, S.Kom, dengan materi “Persiapan Integrasi dan Pengelolaan Website JDIH”.
Kegiatan Rapat Koordinasi Biro Hukum dan Bagian Hukum Kabupaten / Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang dihadiri 40 (empat puluh) peserta dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Kominfo dan Bagian Hukum Sekretariat DPRD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditutup dengan menghasilkan 2 (dua) rekomendasi yang penting untuk pengembangan JDIH ke depan. Rekomendasi yang pertama adalah Gubernur / Bupati / Walikota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar memfasiltasi percepatan reintegrasi Website JDIH serta mendorong percepatan Sekretariat DPRD untuk memiliki website JDIH. Kedua, penempatan pegawai sebagai Pengelola JDIH terutama Pranata Komputer, Arsiparis dan Pustakawan, yang diharapkan mampu menjadi penopang utama kemajuan Sistem JDIHN. Dengan adanya reintegrasi dan kompetensi Pengelola JDIH yang handal, diharapkan mampu mempermudah akses masyarakat untuk mengetahui, memahami dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang Dasar, Peraturan Daerah, Peraturan gubernur, bupati dan walikota sampai Peraturan Desa.