PROFIL JDIH

PROFIL JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau yang biasa disingkat dengan JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat dengan memanfaatkan teknologi informasi menuju masyarakat sadar hukum

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan salah satu media / sarana pemberian informasi di bidang hukum kepada masyarakat. Dengan adanya JDIH maka dapat meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

Hukum dan Peraturan Perundang-undangan sebagai informasi yang bersifat publik perlu diketahui oleh masyarakat karena langsung dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JDIH merupakan upaya penyebarluasan produk hukum tersebut dengan memanfaatkan sistem tekhnologi informasi. Yang ditampilkan dalam JDIH tidak hanya berupa produk hukum daerah saja namun lengkap dengan abstraksi dan dokumen-dokumen non produk hukum daerah. Hal ini dilakukan selain memudahkan penyajian informasi hukum bagi masyarakat juga untuk memudahkan stakeholder dalam menyusun kebijakan.

Pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pusat informasi, dan manajemen Dokumentasi dan Informasi Hukum juga diharapkan mampu memberikan pelayanan prima yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan.