Pangkalpinang – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (rancangan Peraturan Bupati) yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2025).
Adapun Raperbup dari Kabupaten Bangka Selatan yang diharmonisasikan yaitu tentang:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Kewenangan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Pada kegiatan tersebut, Perwakilan Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Haris Setiawan S.Pi, M.T.), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Achmad Ansyori, SH. MSi), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Rosmala Dewi, SH), Penyuluh Hukum Pertama (Meino Sudiyatma, SH), dan perwakilan Inspektorat Daerah.
Kegiatan yang dilangsungkan tersebut, dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan menyampaikan bahwa salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah menjaga regulasi di wilayah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan Pasal demi Pasal terhadap draf Raperbup terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.




