Produk Hukum

Peraturan Daerah Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Kategori Peraturan

Nomor

7

Tahun

2025

Tanggal Peraturan

23 Dec 2025

Abstraksi

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

PERDA BANGKA SELATAN NO. 7, BD 2025/NO. 7 13 HALAMAN PERATURAN DAERAH BANGKA SELATAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK               :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 15 bulan oktober tahun 2025;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;

CACATAN               :

Peraturan Daerah Bangka Selatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Desember 2025 dan ditetapkan tanggal 23 Desember 2025

Katalog -
Status
Berlaku
Subjek

Pengarang

Badan Keuangan Daerah Kab. Bangka Selatan

Sumber

BD Kabupaten Bangka Selatan 2025 (7):13 hlm.

Tempat Terbit

TOBOALI

Hasil Uji Material -
File Dokumen -
Keterangan Lainnya -

Produk Hukum