Konten by Taxonomy

Produk Hukum
Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012
Produk Hukum
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012.