Produk Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Kategori Peraturan

Nomor

7

Tahun

2024

Tanggal Peraturan

31 Oct 2024

Abstraksi

PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH

2024

PERDA KAB. BANGKA SELATAN NO. 7, LD 2024/NO. 7/NOREG 7.57/2024, SETDA: 598 HLM

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045

ABSTRAK               :

  • bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah mempunyai peran dan fungsi penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat perwujudan masyarakat adil dan makmur;
  • Daerah ini adalah: Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU 27 Tahun 2000; UU 5 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014; UU 59 Tahun 2024;
  • menjamin agar penyelenggaraan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, efisien, konsisten dan berkelanjutan perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat Visi, Misi, dan arah pembangunan daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaannya;

CACATAN               :

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Oktober 2024 dan ditetapkan tanggal 31 Oktober 2024

Katalog -
Status
Mencabut

mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2012

Subjek

Pengarang

BAPPELITBANGDA Kab. Bangka Selatan

Sumber

LD Kabupaten Bangka Selatan 2024 (7) 593 hlm.

Tempat Terbit

Toboali

Hasil Uji Material -
File Dokumen
AttachmentSize
PDF icon 2024pd1903007.pdf8.57 MB
Keterangan Lainnya -

Produk Hukum