Produk Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

Kategori Peraturan

Nomor

2

Tahun

2024

Tanggal Peraturan

09 Jul 2024

Abstraksi

KEBUDAYAAN DAERAH

2024

PERDA KAB. BANGKA SELATAN NO. 2, LD 2024/NO. 2/NOREG 2.17/2024, SETDA: 22 HLM

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH

ABSTRAK               :

  • bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan dan menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat.
  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU 27 Tahun 2000; UU 5 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014; UU 5 Tahun 2017; PP 87 Tahun 2021.
  • bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melestarikan kebudayaan untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat, dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan, diperlukan suatu aturan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah yang terlibat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah;

CACATAN               :

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Juli 2024 dan ditetapkan tanggal 9 Juli 2024

Katalog -
Status
Berlaku
Subjek

Pengarang

DPRD Kabupaten Bangka Selatan

Sumber

LD Kabupaten Bangka Selatan 2024 (2) 22 hlm.

Tempat Terbit

Toboali

Hasil Uji Material -
File Dokumen
AttachmentSize
PDF icon 2024pd1903002.pdf405.22 KB
Keterangan Lainnya -

Produk Hukum