Produk Hukum

Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan pelaporan Keuangang Badan Layanan Umum Daerah

Kategori Peraturan

Nomor

43

Tahun

2025

Tanggal Peraturan

09 Sep 2025

Abstraksi

KEBIJAKAN AKUTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

2025

PERBUP BANGKA SELATAN NO. 43, BD 2025/NO. 43 143 HALAMAN PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN TENTANG KEBIJAKAN AKUTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

 

ABSTRAK               :

  •  bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
  •  bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, bahwa laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Bupati.
  • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; UU 27 Tahun 2000;UU 1 Tahun 2022 UU 5 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014.
  • Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 43 Tahun 2025 menetapkan tentang Kebjikan Akuntasnsi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan dan pedoman utama bagi Badan Layanan Umum Daerah dalam melakukan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan.

 

CACATAN               :

Peraturan Bupati Bangka Selatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 September 2025 dan ditetapkan tanggal 9 September 2025

Katalog -
Status
Berlaku
Subjek

Pengarang

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencan

Sumber

BD Kabupaten Bangka Selatan 2025 (43): 143 hlm.

Tempat Terbit

TOBOALI

Hasil Uji Material -
File Dokumen
Keterangan Lainnya -

Produk Hukum