Produk Hukum

Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Kategori Peraturan

Nomor

15

Tahun

2025

Tanggal Peraturan

28 Feb 2025

Abstraksi

PENGURANGAN POKOK PIUTANG DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMU DAN BANGUNAN

2025

PERBUP BANGKA SELATAN NO. 15, BD 2025/NO. 15/2025, SETDA: 7 HLM

PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK PIUTANG DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

ABSTRAK               :

  • bahwa dalam rangkap mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, perlu intensifikasi pemungutan pajak daerah melalui kebijakan pemberian pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administrative pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan bagi wajib pajak;
  • Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU 27 Tahun 2000; UU 5 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014; UU 21 Tahun 2022; PP 14 Tahun 2025;
  • Bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan penanganan piutang PBB-P2, wajib pajak diberikan pengurangan pokok piutang PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrative PBB-P2;

CACATAN               :

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Februari 2025 dan ditetapkan tanggal 28 Februari 2025

Katalog -
Status
Berlaku
Subjek

Pengarang

Badan Keuangan Daerah Kab. Bangka Selatan

Sumber

BD Kabupaten Bangka Selatan 2025 (15): 7 hlm.

Tempat Terbit

Toboali

Hasil Uji Material -
File Dokumen
AttachmentSize
PDF icon 2025pb1903015.pdf1.33 MB
Keterangan Lainnya -

Produk Hukum