Berita

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN MENGIKUTI RAPAT HARMONISASI TERHADAP 8 (DELAPAN) RANCANGAN PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN KE KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANGKA BELITUNG

Pangkalpinang – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (rancangan Peraturan Bupati) yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (21/2/2024).

Adapun Raperbup dari Kabupaten Bangka Selatan yang diharmonisasikan yaitu tentang:

  1. Batas Administrasi Desa Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali;
  2. Batas Administrasi Desa Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar;
  3. Batas Administrasi Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar;
  4. Batas Administrasi Desa Rias Kecamatan Toboali;
  5. Batas Administrasi Desa Pongok Kecamatan Kepulauan Pongok;
  6. Batas Administrasi Desa Celagen Kecamatan Kepulauan Pongok;
  7. Batas Administrasi Desa Penutuk kecamatan Lepar; dan
  8. Batas Administrasi Desa Kumbung Kecamatan Lepar.

Pada kegiatan tersebut, Perwakilan Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Haris Setiawan S.Pi, M.T.), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Reza Fahlevi, S.IP, M.A.P.) Kepala Bagian Hukum Setda (Ami Prionggo, SH.), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Rosmala Dewi, SH), Analis Hukum Ahli Muda (Erwin Widodo, SH) perwakilan Inspektorat Daerah, dan Bappelitbangda.

Kegiatan yang dilangsungkan tersebut, dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan Pasal demi Pasal terhadap draf Raperbup terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Turut Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah SH), Tim Pokja Harmonisasi I, Tim Pokja Harmonisasi II, dan JFU.

Sumber: 
BAGIAN HUKUM
Penulis: 
Tyas Satrio
Fotografer: 
Kanwil Hukum dan HAM
Bidang Informasi: 
JDIH
Tags: 
HARMONISASI RAPERDA/RAPERKADA