Berita

KEGIATAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung melakukan pembinaan kepada Perancang Peraturan Perundang-Undangan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Santika Bangka, Selasa, (20/02/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 31 orang perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham, Pemprov dan Pemkot/Pemkab se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., M.H.), mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2015 telah mengatur tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keikutsertaan perancang dibutuhkan agar produk hukum sesuai dengan asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI (Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum), memberi arahan kepada para Perancang Peraturan Perundang-undangan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Arahan ini disampaikan langsung dalam kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Hotel Santika Bangka, Selasa, (20/02/2024).

Dalam arahannya, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum mengatakan bahwa Pembuatan Peraturan Perundang-undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Lebih lanjut, disampaikan Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum bahwa terdapat 7 (tujuh) Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketujuh asas tersebut meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat. Lalu kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kehasilgunaan dan kejelasan rumusan serta keterbukaan.

Menurut Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, keikutsertaan perancang dalam kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas Peraturan Perundang-undangan. Selain itu juga meningkatkan peran Perancang dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang Peraturan Perundang-undangan.

Bertindak sebagai narasumber, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-Undangan (Nuryanti Widyastuti, S.H., M.M., Sp.N). Narasumber lainnya yakni Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya pada Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (Andriana Krisnawati, SH. MH)

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Selatan (Haris Setiawan, S.Pi, M.T.), Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Bangka Selatan (Ami Prionggo, SH), dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda. Kabupaten Bangka Selatan (Rosmala Dewi, SH).

Sumber: 
BAGIAN HUKUM
Penulis: 
Tyas Satrio
Fotografer: 
Kanwil Hukum dan HAM
Bidang Informasi: 
JDIH
Tags: 
PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN